Industri Rokok Terpuruk Akibat Sergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

- 6 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi: Industri rokok terpuruk karena Seruan Gubernur
Ilustrasi: Industri rokok terpuruk karena Seruan Gubernur /pixabay/Martin Büdenbender

MALANG TERKINI - Industri rokok bereaksi terhadap peraturan baru pemerintah DKI yaitu Sergub No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan pada 9 Juni 2021.

dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh  Indonesia (Adinkes), M. Subuh bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan-kegiatan berupa edukasi dan sosialisasi tentang bahaya merokok.

Sekarang ini sudah diberlakukan pelarangan pemasangan iklan rokok di setiap titik penjualan rokok, dimana pemantauannya juga sudah dilakukan. 

Baca Juga: Kirim Surat ke Bloomberg Philanthropies, Anies Baswedan Pastikan DKI Jakarta Bebas Rokok

Sementara itu ada perlawanan dari pihak industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Seperti dikutip dari Antara, 17 September 2021, Gapindo meminta agar Pemerintah DKI mencabut  Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Mereka menilai bahwa Sergub tersebut memberi dampak negatif terhadap seluruh industri hasil tembakau (IHT). Dengan adanya pelarangan pemasangan iklan rokok di dalam ruangan semakin membuat pedagang ritel tidak berkutik.

Namun dampak dari pelarangan pemasangan iklan rokok tersebut tidak hanya pada pedagang ritel, muara dari perdagangan rokok. Juga berdampak langsung pada industri-industri rokok sebagai hulu dari perdagangan ini.

Tidak menutup kemungkinan pula pada pasokan para petani tembakau, sebagai produsen bahan baku rokok dengan market DKI Jakarta semua terimbas atas Seruan Gubernur ini.

IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan gubernur ini. Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat," ujar Ketua Gaprindo Benny Wachyudi.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah