Aturan Libur Sekolah dan Pembagian Raport Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021

15 Desember 2021, 06:20 WIB
Terbaru! Surat edaran nomor 32 2021 tentang libur sekolah dan pembagian rapor. /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

 

MALANG TERKINI – Berikut aturan libur sekolah dan pembagian raport berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) No 32 Tahun 2021.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbud Ristek menuangkan sejumlah kebijakan terkait libur sekolah dan pembagian raport menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 selama masa pandemi.

Aturan tersebut dibuat oleh Kemendikbud Ristek sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah 2021? Kemendikbud Jawab dengan Surat Edaran Terbaru

Terdapat 7 poin yang termuat di dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021 dan berisi berbagai tata aturan termasuk tentang libur sekolah dan pembagian raport.

Selain itu, terdapat juga poin-poin yang menghimbau seluruh civitas pendidikan untuk terus andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemendikbud Ristek pada Selasa, 14 Desember 2021, inilah isi Surat Edaran tersebut.

 Baca Juga: Trailer Kedua Film Spider-Man: No Way Home Telah Resmi Dirilis! Ini Detainya

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21 - 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca Juga: 20 Twibbon Muktamar NU ke-34 Tahun 2021, Cocok Dijadikan Bingkai Foto Profil WhatsApp

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan dan (Prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

Adanya Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemendikbud Ristek tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Libur Sekolah 2021 Sudah Diumumkan, Catat Tanggalnya Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Kemendikbud

Demikian aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian raport serta hal-hal lain yang termuat dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021, semoga bermanfaat.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler