Update Terbaru Aturan Libur Sekolah Akhir Tahun, Lengkap: Jadwal Pembagian Rapot Semester 1 dari Kemendikbud

17 Desember 2021, 06:19 WIB
Pengumuman tanggal libur sekolah berdasarkan surat edaran terbaru kemendikbud daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. /Pixabay/R. Javier


MALANG TERKINI - Berikut adalah update terbaru mengenai pelaksanaan libur akhir tahun dan pembagian rapot semester 1 yang sempat dikabarkan akan ditiadakan untuk libur akhir tahun dan ditunda untuk pembagian rapot.

Kemendikbud Ristek akhirnya memberlakukan aturan mengenai pembelajaran di libur Natal dan Tahun Baru 2021 dan 2022.

Tertulis di Surat Edaran nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam upaya pencegahan Covid-19 yang disahkan pada Hari Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Status PPKM Level 1 Kota Malang, Ini Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa tetap diadakannya libur Natal dan tahun baru untuk sekolah-sekolah.

Berikut adalah peraturan mengenai libur Natal dan tahun baru serta jadwal pembagian rapot semester 1.

Dikatakan untuk libur akhir tahun ini akan menyesuaikan dengan kalender akademik yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.

"Libur semester 1 tetap ada," jelas Suharti.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa libur akhir tahun 2021 akan tetap berjalan sesuai dengan rancangan kalender akademik.

Baca Juga: Ceramah Terbaru Gus Baha: Orang Keliru Karena Salah Pandang, Hati-hati dengan Istilah ‘Garwo’

Berikut adalah rangkuman dari surat edaran dari kemendikbud Ristek no. 32 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam upaya pencegahan Covid-19

Dalam surat edaran yang diberikan, pemda sendiri yang akan merancang dan menetapkan kalender akademik terkait libur, pengaturan waktu belajar, dan juga awal tahun ajaran yang berlaku.

Untuk PAUD sampai SMP jadwal pembagian rapot dan juga hari libur sekolah akan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal yang ada dalam kalender akademik.

Namun pemerintah juga memberikan peraturan tambahan terkait dengan liburan ini yang berlaku bagi sekolah-sekolah dan satuan pendidikan.

Hal ini tertulis di dalam poin ketiga surat edaran yang mana satuan pendidikan dilarang untuk menambah hari libur akhir tahun.

Baca Juga: Pengumuman! Libur Sekolah Tingkat Paud, SD-SMA di Jawa Timur akan Berlangsung Selama 6 Hari, Ini Tanggalnya

Libur akhir tahun hanya diberikan sesuai dengan kalender akademik yang telah dirancang sebelumnya dan tidak ada penambahan hari libur.

Itulah tadi jadwal serta update tentang libur akhir tahun serta pembagian rapot semester 1 untuk sekolah-sekolah yang telah diumumkan dan diresmikan oleh pemerintah.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler