Status PPKM Level 1 Kota Malang, Ini Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh

- 16 Desember 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi: Aturan perjalanan jarak jauh kota Malang selama PPKM level 1
Ilustrasi: Aturan perjalanan jarak jauh kota Malang selama PPKM level 1 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Pemerintah telah menerbitkan Addendum SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 yang diatur pada Nomor 24 tahun 2021 yang memuat ketentuan tentang Perjalanan jarak jauh dalam negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19.

Kota Malang dengan status PPKM level 1, namun ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.

Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022).

Baca Juga: Jadwal Tanggal Libur Sekolah Selama Nataru 2021 untuk Malang, Surabaya, Sidoarjo, dan Seluruh Wilayah Jatim

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram pemkotmalang, orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat dosis vaksinasi lengkap (1 dan 2) dan hasil antigen negatif 1x24 jam.

Kecuali untuk orang yang melakukan perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi, Moda Transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terpendam, terluar, dan pelayaran yang terbatas.

Untuk orang yang akan melakukan perjalanan yang berusia diatas  17 tahun dan belum mendapatkan dosis vaksinasi yang lengkap untuk membatasi mobilitasnya sementara.

Untuk orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil PT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Harga Rokok Akan Naik Hingga 12 Persen Mulai 1 Januari 2022, Inilah Daftar Harga per Bungkusnya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x