MALANG TERKINI – Pelaku kasus tabrak lari di Nagreg terungkap ternyata oknum anggota TNI AD yang berdinas di Gorontalo, Demak dan Gunung Kidul.
Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila di Nagreg masuk ke babak baru, pelakunya akhirnya diungkap oleh Pomdam III Siliwangi ada 3 orang oknum TNI AD.
Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari di Nagrek ini dipecat dari kesatuannya dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Ternyata Seorang Oknum Anggota TNI
Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut.
Selain itu Andika juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Seperti dilansir dari laman resmi TNI Militer, 24 Desember 2021 dalam siaran persnya bahwa setelah pihak Polresta Bandung melimpahkan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD, pihak Pomdam III Siliwangi langsung bergerak.
Dalam siaran persnya secara tertulis Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan bahwa diduga ada keterlibatan 3 anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg.
Pada 8 Desember 2021 terjadi kecelakan lalu lintas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dimana ada 2 korban tewas yaitu Handi dan Salsabila.
Dua korban tewas tersebut sempat dibawa lari oleh ketiga pelaku dan akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Dalam siaran persnya disebutkan juga bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD beserta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Anggota TNI AD.
Satu oknum anggota TNI AD yang berpangkat kolonel adalah Kolonel Infanteri P bertugas di Gorontalo, Kodam Merdeka.
Baca Juga: Profil dan Sejarah Syaikh Ibnu Athaillah As-Sakandari, Ulama Sufi Idolanya Gus Baha
Saat ini P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado.
Sedangkan 2 Kopral tersebut adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Sekarang Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dalam proses hukumnya 3 oknum anggota TNI AD ini terancam pasal berlapis antara lain melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut.
Selain itu Andika juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***