Panglima TNI Kecam Kelakuan Tabrak Lari 3 Oknum Anggotanya, Intruksikan Penyidik Beri Tambah Hukuman

25 Desember 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kecam perbuatan anggota pelaku tabrak lari. /tangkap layar /Pikiran Rakyat

MALANG TERKINI - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dinyatakan sebagai pelaku tabrak lari di Nagreg kini sedang menjalani proses hukum.

Kasus tabrak lari ini menewaskan pasangan sejoli yakni Handi dan Salsabila dan kemudian jenazahnya ditemukan di dua titik berbeda yaitu sepanjang Sungai Serayu, karena diduga mayatnya dibuang oleh pelaku.

 

Mengetahui hal ini, Panglima TNI Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengecam tindakan ketiga oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dan pembuangan mayat itu.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Salah Satunya Berpangkat Kolonel

Tidak hanya itu, Jenderal TNI Andika juga telah menginstruksikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menambahkan hukuman kepada para pelaku, yaitu pemecatan.

Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari laman resmi TNI, ketiga pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut atau dugaan kasus yang dilakukan mereka.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dipecat Dari Kesatuan dan Harus Menjalani Proses Hukum

Saat ini, mereka menjalani penyidikan mendalam di tempat yang berbeda-beda, yakni penyidik Kodam masing-masing.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, selain dihukum, ketiga pelaku anggota TNI tersebut akan dipecat dari dinas militer mereka.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," tulisnya.

Baca Juga: Ucapan Natal 2021 Untuk Teman, Keluarga, dan Sahabat Cocok Dibagikan di Whatsapp

Ketiga terduga pelaku terjerat pasal berlapis-lapis dan salah satu di antaranya adalah ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikut rincian pasal berlapis yang dikenakan kepada ketiga oknum anggota TNI yang diduga tabrak lari.

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya

1. Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan

2. Pasal 312  dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun

Baca Juga: VIRAL! Video Seorang Siswa Asal Medan Ditendang dan Dipukul Oleh Pengendara Mobil Beredar di Media Sosial

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan,

2. Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,

3. Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan

4. Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga tabrak lari dan menewaskan pasangan sejoli Handi dan Salsabila.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 lalu, namun jenazah korban baru ditemukan pada 11 Desember 2021.

Jenazah korban kecelakaan tidak ditemukan di lokasi kejadian, namun ditemukan di dua titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Natal untuk Kekasih, Pacar, dan Orang Paling Disayang, Penuh Ketulusan dan Kasih Sayang

Dugaan awal bahwa korban meninggal dunia saat kecelakaan tersebut, kemudian dibuang ke sungai oleh para terduga pelaku yang tak lain merupakan anggota TNI.***

Editor: Muhammad Isnan

Tags

Terkini

Terpopuler