Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dipecat Dari Kesatuan dan Harus Menjalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 06:10 WIB
ilustrasi: Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan menjalani proses hukum
ilustrasi: Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan menjalani proses hukum /Pixabay/jhusemannde/

 

MALANG TERKINI – Pelaku kasus tabrak lari di Nagreg terungkap ternyata oknum anggota TNI AD yang berdinas di Gorontalo, Demak dan Gunung Kidul. 

Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila di Nagreg masuk ke babak baru, pelakunya akhirnya diungkap oleh Pomdam III Siliwangi ada 3 orang oknum TNI AD.

Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari di Nagrek ini dipecat dari kesatuannya dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

 Baca Juga: Terungkap! Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg Ternyata Seorang Oknum Anggota TNI

Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut.

Selain itu Andika juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Seperti dilansir dari laman resmi TNI Militer, 24 Desember 2021 dalam siaran persnya bahwa setelah pihak Polresta Bandung melimpahkan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD, pihak Pomdam III Siliwangi langsung bergerak.

Dalam siaran persnya secara tertulis Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan bahwa diduga ada keterlibatan 3 anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x