Bahar Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ditahan di Rutan Polda Jabar

5 Januari 2022, 12:01 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

 

MALANG TERKINI - Bahar Smith (BS) ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Sebelumnya, BS dilaporkan seorang berinisial NSA atas dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa barat pada 11 Desember 2021.

Kasus penyebaran hoaks yang dilayangkan kepada Bahar Smith akhirnya menemui babak baru.

Baca Juga: Benarkah Bahar bin Smith Adalah Habib? Simak Profil Lengkap dan Keluarganya Ternyata...

Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara News, pada Selasa, 4 Januari 2021, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar.

Penahanan itu terjadi pada Senin, 3 Januari 2021 pukul 23.30 WIB usai BS diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Bahar ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik mendapatkan dua bukti atas kasus penyebaran hoaks tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irwansyah, Artis yang Rumahnya Disita Bank Akibat Ditipu Adik

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," ucapnya.

Tersangka BS juga sudah menjalani tes kesehatan termasuk tes antigen sebelum penahanan dimulai.

Kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik-baik saja dan bersiap untuk menjalani proses hukum yang masih panjang.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," lanjut Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Siapa Wali dari Anak di Luar Nikah? ini Penjelasan dari Ceramah Terbaru Gus Baha

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. 

Pemilik nama asli Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ ini merupakan ulama asal Manado, Sulawesi Utara.

Habib Bahar, sapaan akrabnya, merupakan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah.

Pria berusia 36 tahun ini juga pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler