E-KTP Digital Akan Diberlakukan, Bagaimana bagi yang Belum Punya Smartphone atau Tidak Ada Jaringan di Daerah?

9 Januari 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi EKTP - Penerapan E-KTP digital telah mulai diujicobakan sejak 2021 di di 58 kabupaten/kota di Indonesia /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari


MALANG TERKINI - Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan E-KTP digital bagi warga penduduk Indonesia.

Pada 2021, penerapan E-KTP digital di Indonesia telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

Penerapan E-KTP digital tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan KTP fisik.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya

Syarat untuk bisa memiliki E-KTP digital, seseorang harus mempunyai handphone atau smartphone.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Temen-temen saya beritahu ya, untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone," ujarnya, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu, daerahnya harus ada jaringan dan warga masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.

Baca Juga: Dibalik Kehidupan Kasta Dalit di India, Ini Nih yang Tidak Banyak Orang Ketahui

"Untuk itu, maka Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap," tuturnya.

Sementara bagi warga yang belum mempunyai handphone atau di daerahnya tidak ada jaringan internet, Zudan menyatakan bahwa pihaknya tetap melayani pembuatan KTP fisik secara manual.

"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap," tuturnya lagi.

Zudan menegaskan, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dengan dua jalur, yakni secara digital dan fisik manual.

Warga juga harus melakukan regristasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor hp agar dapat menggunakan identitas digital.

Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Pesan Mbah Moen Jangan Sekali-kali Bilang Islam KTP: Dosa Kamu!

Selanjutnya, ia akan diminta melakukan verifikasi data melalui face recognition (pengenalan wajah).

Baru kemudian setelah itu, dilakukan verifikasi email supaya bisa login ke dalam aplikasi.

Beberapa menu utama yang terdapat di dalam identitas digital, yaitu data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK.

Pengguna juga bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang sudah dilakukan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler