Respon Pihak EIS FEB UI Atas Tindakan Terduga RR Pelaku Pelecehan Seksual Siber Foto

14 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Terkait RR pelaku yang sebarkan foto teman perempuan di akun dewasa, pihak UI beri surat keputusan /Wokandapix/PIXABAY

MALANG TERKINI – Akibat viralnya atas tindakan seseorang melakukan pelecehan seksual siber foto, itu membuat pihak EIS FEB UI melakukan press release.

Dikarenakan, pelaku yang katanya seorang mahasiswa UI, itu sudah membawa nama UI buruk.

Pada postingan Instagram @eisfebui membagikan hasil dari press release dari adanya kasus hukum yang membawa nama UI.

Baca Juga: Mahasiswa UI Inisial RR Diduga Jadi Pelaku Tindakan Pelecehan Seksual Siber, Jual Foto Teman ke Akun Dewasa

Pada Senin, 10 Januari 2022 Economics International Society (EIS) telah menerima aduan atas tindakan pelecehan seksual siber foto yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UI.

Mahasiswa UI tersebut tercatat bergabung menjadi salah satu fungsionaris EIS FEB UI.

Dengan adanya laporan atas kasus hukum tersebur, pengurus inti Economics International Society (EIS) melakukan pemberhentian terhadap RR yang terduga sebagai pelaku atas tindakan hukum tersebut.

RR diberhentikan sebagai Staff Student Development Tahun 2021/2022 di dalam isi surat keputusan dari pihak pengurus inti Economics International Society (EIS).

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Herry Wirawan Diberi Hukuman Mati dan Kebiri, Simak Alasannya

Selain itu juga, atas laporan korban, yang tidak diberitahu identitasnya, kasus hukum tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak fakultas secara serius dan lebih lanjut.

Dikarenakan, berdasarkan isi dari surat keputusan tersebut telah mengandung beberapa pasal yang menimbulkan diberhentikannya pelaku karena adanya kasus tindakannya.

Yaitu tedapat pasal 23 Peraturan Rektor Universita Indonesia No. 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik Perilaku Universitas Indonesia.

Selain itu, terdapat juga pasal 3 dan 6 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Sikap Tegas UNESA Membentuk Tim Investigasi

Dan juga pasal 6 Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.

Atas tindakan dari EIS FEB UI, warganet memberikan komentar di Instagram @eisfebui dengan pujian atas respon cepatnya menindak laporan dari korban.

Maka dari itu, dengan adanya surat keputusan dari EIS FEB UI tidak memberikan ruang untuk pelaku dalam bergabung sebagai fungsionaris EIS FEB UI 2021/2022. 

Dan sampai saat ini warganet tetap mengawal kasus tersebut. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @eisfebui

Tags

Terkini

Terpopuler