Bahaya! Dugaan 163 Ribu Data Pelamar PT Pertamina Dijual Hacker

15 Januari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi - Dugaan 160 Ribu Pelamar PT Pertamina Dijual Hacker /Pixabay/B_A

 

MALANG TERKINI – Dugaan data sebanyak 163 ribu pelamar yang melamar di PT Pertamina dijual oleh peretas.

Dugaan data yang dijual hacker mencapai total file 163.181, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60GB.

Pada postingan Twitter @txtdrprogramer membagikan postingan bahwa terdapat terduga pelaku yang menjual data pribadi orang-orang yang melamar di PT Pertamina tersebut.

Baca Juga: Kominfo Usut Dugaan Bocornya Data Pelamar Kerja Pertamina, Total Sekitar 163 Ribu

Akun yang disensor namanya, diduga telah melakukan penjual dengan memberikan beberapa tautan file yang berukuran 60GB.

Seperti pada umumnya, isi dari data pelamar tersebut yaitu berisi nama, KTP, CV, tempat tanggal lahir, ijazah, transkrip nilai, bahkan Kartu Keluarga.

Karena ulah akun tersebut, data-data tersebut bisa didapatkan secara gratis dan dapat disalah gunakan.

Lebih parahnya lagi, akun tersebut menampilkan contoh data pribadi dari situs resmi PT Pertamina.

Baca Juga: Viral di TikTok! Kisah Youtuber Buronan Emak-Emak: Awalnya Tukang Becak Sekarang Gaji Ratusan Juta

Data yang dimaksud seperti ijazah, BPJS, SIM, NPWP, transkrip nilai, KK, KTP. Dan postingan tersebut diunggah pada 08 Januari 2022.

Menanggapi permasalah tersebut, juru bicara Kominfo memberikan pernyataan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar PT Pertamina Training & Consulting (PPTS), diantaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajarak Direksi PTC guna mendapatkan lebih lanjut,” ucap Deddy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

Baca Juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Penyedia Layanan Internet Net1 Indonesia 

Dan juru bicara dari Kominfo menyampaikan pernyataan keduanya terhadap kasus jual data pribadi tersebut.

“Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait,” ujar Deddy.

Jadi, berdasarkan pernyataan dari juru bicara Kominfo menunjukkan bahwa sampai saat ini pihak Kominfo masih menindaklanjuti kasus tersebut. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler