Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital dengan QR Code, Pakar Kebijakan Publik: Masih Harus Dikaji Lebih Lanjut

20 Januari 2022, 17:28 WIB
IlustrasiKemendagri tengah melakukan uji coba e-KTP digital /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

MALANG TERKINI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital dengan QR code.

Dilansir melalui akun Instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada tanggal 19 Januari 2022. e-KTP yang dilengkapi QR Code itu akan menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.

“Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap.” Unggahan melalui caption.

Baca Juga: Siap-Siap e-KTP Beralih ke Digital, Begini Cara Membuatnya

“Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.” Unggahan melalui caption.

Dilansir melalui laman website Kominfo Jatim yang diunggah pada tanggal 18 Januari 2022.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, kebijakan tersebut telah mengikuti perkembangan zaman. Namun, hingga saat ini masih harus dikaji lebih lanjut mengenai penerapannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Popo Barbie, Lengkap: Nama Asli, Umur, Jenis Kelamin, Penyakit dan Fakta Unik

“Kebijakan ini mungkin 10 tahun ke depan akan menjadi sebuah kebutuhan. Namun, penerapan kebijakan ini perlu ditunda jika tidak berbasis penelitian. Kebijakan publik seharusnya berbasis penelitian yang diperkuat oleh fakta. Uji coba di beberapa daerah tersebut perlu ditambah dengan penelitian yang meluas melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat,” tutur Gitadi.

Gitadi menyampaikan bahwa masyarakat masih menyimpan trauma terkait korupsi program e-KTP terdahulu sehingga bila program e-KTP digital berjalan, pemerintah harus transparan mengenai anggaran, target, dan fitur-fitur yang akan terintegrasi pada e-KTP digital.

Menurut Gitadi, penerapan pada e-KTP digital ini sangat penting karena terkait data pribadi pemilik dan masa berlakunya.

“KTP berlaku seumur hidup. Jika smartphone hilang, maka KTP juga hilang. Hal tersebut tentu akan sangat beresiko,” tuturnya dalam laman website.

Baca Juga: E-KTP Digital Akan Diberlakukan, Bagaimana bagi yang Belum Punya Smartphone atau Tidak Ada Jaringan di Daerah?

Dalam unggahannya melalui akun Instagram @indonesiabaik.id juga menyebutkan beberapa syarat-syarat pengajuan e-KTP digital, antara lain:

1. Memilki smartphone (HP)

2. Daerah pemohon memiliki jaringan internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone (HP)

Kemendagri memastikan akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, serta jaminan peningkatan keamanan data dari ancaman peretas karena menggunakan PIN dan face recognition.***

 

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler