Terkait Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88, Polri Berikan Tanggapan

11 Maret 2022, 18:00 WIB
erkait penembakan Dokter Sunardi yang dilakukan Tim Densus 88, pihak kepolisian menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan /Tangkapan layar Youtube Div Humas Polri/


MALANG TERKINI - Terkait penembakan terhadap Dokter Sunardi (54), Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan.

Terduga teroris Dokter Sunardi tewas ditembak Tim Densus 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Penembakan terhadap Dokter Sunardi itu mendapat sorotan netizen yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah Dilantik, Jokowi: Kombinasi yang Sangat Baik

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Jumat, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa petugas kepolisian Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” terangnya.

Dedi menekankan bahwa polisi bertugas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Dibalik Film Horor Iblis Dalam Kandungan

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” kata dia menambahkan.

Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” ujar Dedi.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi bukan lagi terduga, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Klasemen Liga 1: Bali United Tetap Digdaya di Puncak Hingga Persib Bandung yang Diam-Diam Ingin Mengkudeta

Ramadhan menjelaskan alasan anggota kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadap Sunardi karena ia melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya.

“Pada saat penangkapan terhadap tersangka dilakukan upaya paksa dengan tegas dan terukur, karena tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas,” bebernya.

Kemudian polisi naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik Sunardi, tetapi ia tetap melaju kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

Baca Juga: 11 Maret Apa yang Terjadi? Termasuk Sejarah Lahirnya Supersemar Bagi Bangsa Indonesia

Hal seperti itu dinilai membahayakan petugas dan masyarakat sekitar sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berupa penembakan.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler