Mudik Gratis 2022 dengan Bus dari Dishub: Ini Syarat dan Ketentuannya

9 April 2022, 06:31 WIB
Ilusttrasi -begini syarat dan ketentuan mudik gratis 2022 dengan armada bus, arahan sesuai Dishub /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Simak syarat dan ketentuan ikut Mudik Gratis 2022 dari Dishub (Kementerian Perhubungan).

Pada 5 April 2022 Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2022 tentang pelaksanaan program mudik gratis dengan bus tahun ini.

Adapun maksud dan tujuan Mudik Gratis ini adalah memberikan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik atau balik selama periode Hari Raya Idul Fitri 2022 serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid 19 pada periode Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Disediakan 350 Bus untuk 10.500 Penumpang

Dikutip melalui Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan melakukan persiapan pelaksanaan Mudik Lebaran 2022.

"Persiapan harus benar-benar intensif karena darat ini menjadi moda favorit bagi para pelaku perjalanan hampir 50% yang akan menggunakan jalur darat," tutur Adita Irawati selaku moderator di Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022.

Berikut ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2022:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan

2. Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan

3. Hindari berbicara melalui telepon secara langsung

Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Buya Yahya Beri Penjelasan Gamblang

4. Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

5. Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan

6. Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan surat dokter

7. Peserta berusia <6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, namun wajib didampingi peserta yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Semuanya yang Sudah Berniat Mudik untuk Segera Melakukan Vaksinasi

Dalam perbincangan melalui Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022, mengenai pendaftaran dan beberapa syarat khusus akan diumumkan minggu depan.

“Alhamdulillah ini sudah dibantu oleh Kementerian Perhubungan dengan melaksanakan Mudik Gratis minggu depan akan diumumkan pendaftarannya. Syarat utama harus mengikuti dari Surat Edaran," dikutip oleh Malang Terkini melalui kanal Youtube Kementerian Perhubungan yang diunggah pada tanggal 8 April 2022.

"Mudik tahun ini menjadi tantangan yang besar karena tingginya animo masyarakat untuk mudik. Kami telah melakukan koordinasi yang intensif antarunsur terkait agar terwujud mudik aman dan mudik sehati," Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Dephub Antara

Tags

Terkini

Terpopuler