Cara Daftar Online dan Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub

12 April 2022, 11:09 WIB
ilustrasi: Cara pendaftaran dan persyaratan mudik gratis /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Berikut cara daftar online dan syarat mudik gratis lebaran 2022 yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kemenhub mengadakan program mudik gratis untuk lebaran tahun 2022 seiring pemerintah Indonesia telah memperbolehkan mudik bagi masyarakat.

Untuk mudik gratis kali ini, Kemenhub menyediakan armada bus sebanyak 350 unit bagi sekitar 10.500 penumpang.

Baca Juga: UPDATE INFO! Mudik Gratis 2022 Dishub: Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu, pihak Kemenhub juga menyiapkan 34 unit kendaraan truk untuk mengangkut sekitar 1.020 sepeda motor.

Tujuan mudik gratis tersebut mengarah ke sejumlah daerah di Jabar dan Jateng, yaitu Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.

Cara pendaftaran untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub, bisa melalui online di laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id atau dengan cara pengisian data secara manual.

Pendaftaran telah dibuka mulai 10 hingga 24 April 2022 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota sudah habis.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Semuanya yang Sudah Berniat Mudik untuk Segera Melakukan Vaksinasi

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis ini, perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan berikut.

– Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

– Peserta wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, dosis 2, dan juga dosis 3 (booster).

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja: Cara Pendaftaran dan Persyaratan

— Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (dosis 1, 2, dan booster) tidak perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

— Peserta yang baru mendapat vaksinasi dosis 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.

— Peserta yang sudah menerima vaksinasi dosis 2, wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat keberangkatan.

— Selain itu, seluruh peserta diwajibkan untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi.

— Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik berupa kartu vaksin dan booster.

— Peserta diperbolehkan mengajak 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.

— Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

— Peserta harus datang 1 jam sebelum waktu yang ditentukan.

— Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

Untuk melakukan pendaftaran secara online mudik gratis dari Kemenhub tahun 2022H/1443M, silahkan masuk ke laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id melalui komputer atau ponsel.

Setelah masuk di laman tersebut, silahkan klik tombol "Petunjuk Daftar" untuk men-download file pdf yang berisi tata cara pendaftaran.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024, Azyumardi Azra: Bisa Saja Apa yang Dinyatakan Tidak Terwujud

Untuk memulai pendaftaran, silahkan klik tombol "Daftar Mudik", lalu akan muncul pop up syarat dan ketentuan.

Jika sudah membaca dan menyetujui seluruh syarat/ketentuan, klik tombol "Lanjut Daftar" yang terdapat di bagian bawah.

Pendaftar akan dimintai terlebih dulu untuk mengisi nama lengkap, NIK KTP, nomor HP serta menjawab beberapa pertanyaan terkait apakah sudah divaksin dan mudik sendiri atau dengan orang lain.

Selanjutnya, ikuti alur pendaftaran sesuai dengan tatacara yang tertulis dalam file pdf yang telah di-download tadi.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler