MALANG TERKINI – Informasi peraturan ganjil genap dan sistem satu arah untuk mengatasi pemudik lebaran Idul Fitri 2022 telah dibagikan oleh Pemerintah melalui Kominfo.
Untuk lebaran kali ini, Idul Fitri 2022 tentunya akan menggiring para pemudik yang padat karena sebagian besar masyarakat yang tak dapat pulang kampung selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak 2019.
Sehingga Pemerintah juga memberikan upaya-upaya untuk mengantisipasi membludaknya pemudik saat lebaran Idul Fitri 2022 tersebut.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Lancar dan Aman? Presiden Jokowi Imbau untuk Hindari Tiga Tanggal Ini
Selain dengan menggencarkan vaksin-vaksin namun juga melonggarkan kendaraan umum pada semua jalur baik darat, laut, maupun udara.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan terkait ganjil-genap dan sistem satu arah untuk salah satu upaya yang dilakukan pada jalan raya dan kendaraan pribadi masyarakat.
Sebagaimana pada Buku Panduan Mudik Aman & Sehat 2022 yang link-nya diunggah pada akun Instagram Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) dengan nama akun @kemenkominfo dengan judul ‘Unduh Buku Panduan Mudik Aman & Sehat 2022 Sebelum Pergi Mudik’ pada 26 April 2022.
Pada buku yang diunggah oleh Kemenkominfo tersebut berisikan tentang tata cara hingga antisispasi masyarakat agar tak terkena Covid-19 selama mudik 2022. Salah satu sub yang dibahas adalah tentang peraturan ganjil genap dan sistem satu arah.
Dimana peraturan tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum pergi mudik. Hal tersebut agar dapat mudik dengan tertib sekaligus menyukseskan upaya Pemerintah dalam menanggulangi melonjaknya padatnya kendaraan saat mudik lebaran tiba.
Perlu diperhatikan, bahwa peraturan tersebut mengecualikan beberapa kendaran yang ada. Berikut ini peraturan ganjil genap dan sistem arah yang dimaksud:
Setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang, kecuali:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketua Dewan.
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.
d. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadaman kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
a. Kendaraan Bank Indonesia
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Lancar dan Aman? Presiden Jokowi Imbau untuk Hindari Tiga Tanggal Ini
b. Kendaraan bank lainnya
c. Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Itu dia peraturan ganjil genap dan sistem satu arah yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum berangkat mudik. Untuk pelaksanaan peraturan tersebut bersifat siatuasional atau diskresi kepolisian. ***