Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker bagi Masyarakat yang Beraktivitas di Area Terbuka

17 Mei 2022, 21:40 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan tentang pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang /YouTube Sekretariat Presiden


MALANG TERKINI - Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di area terbuka.

Pelonggaran penggunaan masker tersebut diumumkan Jokowi seiring semakin terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Selain tentang pelonggaran pemakaian masker, Jokowi juga menyampaikan aturan baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Update! Aturan Baru Aktivitas Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Swab, PCR, Antigen

Hal tersebut disampaikan Jokowi melalui konferensi pers secara virtual di Istana Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar dia sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," lanjutnya.

Baca Juga: Viral! Video yang Tunjukkan Kamar Kos Penuh dengan Sampah Plastik, Netizen Menduga Pemiliknya Menderita Ini

Tentang kebijakan tersebut, Presiden mengutarakan beberapa hal kepada masyarakat Indonesia sebagai berikut.

Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Akan tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diharuskan menggunakan masker.

Sedangkan bagi warga yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan

Demikian pula, bagi warga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap diharuskan menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selanjutnya Jokowi menyampaikan, pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR ataupun antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutur Kepala Negara tersebut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler