Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty Dinyatakan Haram oleh MUI, Mengandung Enzim dari Pankreas Babi

24 Juni 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmiranty haram. /Pixabay/geralt

MALANG TERKINI - Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan penelitian, vaksin yang dibuat oleh Serum Institute of India Pvt tersebut ternyata mengandung enzim dari pankreas babi.

Oleh sebab itu, MUI mengeluarkan fatwa jika vaksin Covovaxmiranty tersebut adalah haram.

Baca Juga: Terbaru! Info Persyaratan Vaksin dan Antigen di 16 Lokasi Pelaksanaan UTBK 2022

Selanjutnya, MUI mengeluarkan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait vaksin untuk nantinya didistribusikan ke masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi di Indonesia.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi aman dan halal.

Baca Juga: Manfaat Arang aktif untuk Kesehatan: Mencegah Penuaan Dini

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah.

Baca Juga: Vaksin Kanker Serviks Diberikan ke Siswi Kelas 5 dan 6 SD

Dikutip dari situs resmi MUI, Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran rakyat dalam judul "MUI Tetapkan Vaksin Covovaxmirnaty Buatan India Haram"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler