Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

25 Juni 2022, 07:33 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK di KTP.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.

Luhut menyatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Minyak Goreng Ini Bukan Persoalan Mudah

Hal ini sebagai upaya pemerintah agar tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, AHY: Banyak Sekali Kesamaan Cara Pandang

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” katanya menambahkan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK per harinya.

Dia pun menjamin minyak goreng curah ini bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Bisa Disalurkan dalam Minggu-Minggu Ini

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut Binsar Pandjaitan minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bakal Langsung Dipecat

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin, 27 Juni 2022 nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Arti Mimpi Kiamat Menurut Islam, Pertanda Pernah Melakukan Dosa Besar?

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” ucapnya menambahkan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Mulai Senin 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Wajib Pakai NIK atau PeduliLindungi"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler