MALANG TERKINI - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang 10 hari bertutut-turut atau 28 hari dalam 1 tahun tidak masuk kerja atau bolos bakal dipecat.
Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Beasiswa Kuliah S2/S3 Luar Negeri untuk PNS, Cek Jadwal Pendaftarannya
SE tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, AHY: Banyak Sekali Kesamaan Cara Pandang