Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bakal Langsung Dipecat

- 25 Juni 2022, 07:07 WIB
Ilustrasi: PNS bolos 10 hari akan dipecat
Ilustrasi: PNS bolos 10 hari akan dipecat /Pikiran Rakyat/Tita Salsabila/

MALANG TERKINI - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang 10 hari bertutut-turut atau 28 hari dalam 1 tahun tidak masuk kerja atau bolos bakal dipecat.

Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Beasiswa Kuliah S2/S3 Luar Negeri untuk PNS, Cek Jadwal Pendaftarannya

SE tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, AHY: Banyak Sekali Kesamaan Cara Pandang

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x