Usia Kendaraan Lebih dari 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Simak Kisaran Denda yang Dikenakan

14 Juli 2022, 22:17 WIB
Pengujian Emisi Kendaraan /pexels.com/Khunkorn Laowisit

MALANG TERKINI – Pada akhir tahun 2022 nanti kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun akan dilakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor, baik itu motor atau mobil dilakukan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK di Jakarta.

Melalui keterangan yang dikutip oleh PMJNews pada Jumat, 8 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat wajib perpanjangan STNK berlaku mulai akhir tahun 2022.

Baca Juga: Berkontribusi dalam Penyerapan Emisi Karbon, Indonesia Dorong Konservasi Hutan Mangrove

“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” ujar Asep Kuswanto, Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun mengenai kisaran denda yang dikenakan apabila ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan atau yang belum melakukan uji emisi, masih akan dibahas.

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," dikutip dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui PMJNews pada Rabu 13, Juli 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jalur Roda Dua di Jembatan Suramadu Ditutup Selama 1 Tahun

Mengenai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian pada Pasal 206 Ayat 2 (a) PP dan Pasal 531 poin f. Pada Pasal 206 Ayat 2 (a) PP telah diatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Sementara, Pasal 531 poin f telah diatur mengenai pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.

Baca Juga: Download Bakso Simulator Apk V0.5.2 Sekarang Juga, Langsung Coba Robot Misteriusnya

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” keterangan Asep yang dikutip melalui PMJNews pada Selasa, 12 Juli 2022.

Asep menuturkan, saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” paparnya.

Sementara mengenai penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, Asep menuturkan belum ada ketetapan.

Baca Juga: Doa Ziarah ke Makam Orang Tua, Lengkap dengan Lafadz Kirim Fatihah

Alasannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih terus melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler