Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam untuk Melancarkan Proses Penyidikan

18 Juli 2022, 20:17 WIB
Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdi Sambo dari jabatan Kadiv Propam dalam melancarkan proses penyidikan kasus penembakan Barada E kepada Brigadir J. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Irjen Pol Ferdy Sambo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, keputusan ini diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Untuk memperlancar jalannya proses penyidikan Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya terhitung hari Senin, 18 Juli 2022.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dan jabatan ini diserahkan pada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ucap Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut harus diambil, seperti dalam penjelasan Listyo Sigit untuk mengantisipasi spekulasi berita yang muncul dan dapat berdampak terhadap penyidikan.

Sehingga dapat menjaga transparansi dan akuntabel terhadap penyidikan kasus ini dapat dilaksanakan dengan baik.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Sigit.

Baca Juga: Profil Nenek Yana Model Konten Memasak Gaya Komedi Viral di TikTok, Biodata: Umur hingga Pekerjaan

Untuk keperluan penyidikan, Kapolri membuat tim gabungan untuk mengungkapkan kasus penembakan polisi dengan polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Tim yang terlibat di dalam penyidikan ini adalah gabungan dari internal dan eksternal Polri.

Menurut Listyo Sigit, Tim ini terdiri dari Asisten Kapolri Bidang SDM, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Provos, dan Paminal dibawah pengawasan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.

Tim gabungan ini juga sepakat untuk melibatkan Kompolnas dan HAM sebagai mitra kepolisian dari unsur eksternal.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri, Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan

Kasus ini terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu dimana peristiwa tembak menembak antara polisi yaitu Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan dengan Bharada E menyebabkan Brigadir J tewas ditempat kejadian.

Adapun tempat kejadian tembak menembak itu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi diduga karena adanya pelecehan dan penodongan pistol dari Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy.

Oleh karena istri Irjen Ferdy berteriak menyebabkan Barada E yang tengah ada di lantai 2 pun turun ke bawah mencari asal suara teriakan.

Masih di tengah tangga turun, Barada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Kadiv Propam dan memberondongnya dengan tembakan.

Barada E berhasil mengelak dari berondongan peluru yang ditembakkan oleh Brigadir J dan membalas dengan 5 tembakan.

Ternyata 5 tembakan tersebut menembus tubuh Brigadir J dan menyebabkan Brigadir J tewas seketika.

Sehingga untuk kelancaran proses penyidikan maka Irjen Pol Ferdi Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler