Awal Mulai Lahirnya Bank Syariah di Indonesia

26 Juli 2022, 07:01 WIB
Awal mulai berdirinya Bank Syariah di Indonesia /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Saat mendengar Bank Syariah, tentu masyarakat memiliki pemahaman ada perbedaan antara Bank syariah dengan Bank konvensional.

Terkadang tidak banyak pula masyarakat mengetahui kenapa di Indonesia bisa muncul Bank syariah.

Tentu untuk mengetahui awal mulai berdirinya Bank syariah di Indonesia, kita perlu mencari tahu bagaimana sejarah berdirinya.

Baca Juga: 3 Juli 1990: Sejarah Tragedi di Terowongan Mina yang Menelan Lebih dari Seribu Jamaah Haji

Malang Terkini mengutip buku analisis pembiayaan dan risiko perbankan syariah yang ditulis oleh Edi Susilo, pada tahun 2017 dan diterbitkan oleh Pustaka Pelajar di Yogyakarta, Indonesia.

Sejarah berdirinya Bank Syariah berawal karena keresahan umat Islam atas praktik riba yang dilakukan oleh dunia Perbankan Indonesia sesungguhnya telah lama dirasakan.

Keinginan untuk membentuk sebuah lembaga keuangan non riba pun beberapa kali telah dicoba oleh insan-insan aktivis kampus di era 1980.

Baca Juga: Sejarah Bandara Trunojoyo Dibangun Sejak Tahun 1979, Simak Rute Penerbangannya!

Namun karena regulasi yang tidak mendukung, niat itupun gagal. Hanya beberapa yang berhasil melakukan uji coba pendirian lembaga keuangan non formal.

Lembaga ini didirikan oleh rekan-rekan aktivis masjid ITB, UI, UGM dan aktivis di Bogor dan kota-kota lain di Indonesia.

Pada tahun 1992, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merintis sebuah bank dengan konsep tanpa bunga dan diberi nama Bank Muamalat Indonesia.

Secara yuridis, bank syariah di Indonesia diakui secara formal pada tahun 1992 dan diberlakukan UU No. 7 tahun 1992, diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang berdasarkan prinsip syariah.

Kemudian UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Keberadaan kedua UU tersebut belah mengamanatkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional Bank Syariah, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.

Baca Juga: Kode Virtual Account VA Shopee Seluruh Bank, OVO, dan Gopay: BNI, BRI, Mandiri, BCA, BSI, Permata, SeaBank

Karakteristik Bank Syariah yang melarang bunga, transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar) dan spekulatif dirasa dapat mengatasi masalah problem Perbankan yang sensitif akan krisis ekonomi.

Hal ini telah dibuktikan saat Indonesia dihadapkan kondisi krisis ekonomi tahun 1997, Bank syariah mampu bertahan mengatasi krisis moneter.

Maka pengembangan Perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan kata hanan sistem Perbankan nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian tangguh.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler