Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

9 Agustus 2022, 19:39 WIB
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Polri TV/

 

MALANG TERKINI – Berikut ini informasi mengenai hasil dari pengumuman yang dilakukan oleh Kapolri perihal kasus terbunuhnya Brigadir J.

Kasus tembak-menembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J menjadi tanda tanya dan harus dituntaskan.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Imbas Kasus Brigadir J, Karir dan Jabatan Sejumlah Petinggi Polri Runtuh, Ferdy Sambo hingga Benny Ali

Bahkan kasus terbununhya Brigadir J ini semakin membuat geram netizen perihal janggalnya tewasnya Brigadir J.

Kasus terbunuhnya Brigadir J sampai membuat tergerak aktivis senior Irma Hutabarat yang mengajak netizen untuk menyuarakan keadilan untuk Brigadir J.

Dilansir dari Youtube Pikiran Rakyat, yang menunjukkan pengumuman yang dilakukan oleh Kapolri perihal Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J. 

Berdasarkan pengumuman Kapolri, terdapat 4 tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E dan Seorang Vokalis Band: Fakta, Karir, Hobi

Tersangka yang dimaksud oleh Kapolri yaitu Bharada E, Bripka R.R, tersangka K.M, dan Irjen Ferdy Sambo. 

Kapolri menjelaskan bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Selain itu, untuk tersangka Bripka R.R dan tersangka K.M dalam kasus terbunuhnya Brigadir J, mereka berperan membantu dan menyaksikan aksi penembakan terhadap korban Brigadir J.

Kemudian, untuk tersangka Irjen Ferdy Sambo berperan dalam kasus terbunuhnya Brigadir J yaitu dengan menyuruh melakukan aksi tersebut, dan pembuat skenario yang seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Lengkap dengan Umur, Pendidikan, Perjalanan Karir, Prestasi..

Menurut kasus yang telah terjadi, ke-4 tersangka terkena pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Hukuman yang diterima dari kasus tewasnya Brigadir J, berdasarkan pasal yang telah ditetapkan, tersangka mendapatkan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Itulah informasi mengenai pengumuman Kapolri yang menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka terbunuhnya Brigadir J. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler