MALANG TERKINI - Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias (Brigadir J).
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Pasca penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, terungkap peran eks Kadiv Propam Polri tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jokowi Kembali Soroti Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Menurut penuturan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigadir Ricky Rizal disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, total sudah ada 3 tersangka.