Soal Motif Pembunuhan, Keluarga Brigadir J Bingung dengan Alasan yang Disampaikan Irjen Ferdy Sambo

12 Agustus 2022, 09:24 WIB
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J bingung dengan motif pembunuhan yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku bingung dengan motif pembunuhan yang diungkap oleh kepolisian.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika Ferdy Sambo mengaku marah setelah medapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Niat Saya untuk Menjaga dan Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Putri Candrawathi mengaku mendapatkan perlakuan melukai martabat keluarga selama di Magelang dari Brigadir J.

Pengakuan tersebut yang mendasari kemarahan Ferdy Sambo hingga memicu adanya pembunuhan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," terang Andi Rian Djajadi.

Ferdy Sambo sendiri  mengatakan jika alasan pembuhunan tersebut terkait harkat dan martabat keluarga.

Baca Juga: Tulis Pesan, Irjen Ferdy sambo Minta Maaf ke Kapolri atas Kasus Kematian Brigadir J

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo melalui pesan tertulis yang dibacakan oleh Arman Hanis, kuasa hukumnya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," bunyi pesan Ferdy sambo yang dibacakan Arman hanis.

Sementara itu, Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku bingung dengan keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo terkait alasannya menghabisi nyawa anaknya.

"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," tutur Samuel Hutabarat, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM yang merupakan sopir pribadi.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J

Dalam aksinya masing-masing mempunyai peran, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka RR dan KM ikut menyaksikan dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler