Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Putri Candrawathi

13 Agustus 2022, 07:14 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penangangan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan jika dirinya mengalami pelecehan dengan terlapor Brigadir J.

Awalnya, Putri Candrawathi mengaku mengelami pelecehan di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan itu yang menjadi pemicu tembak menembak yang mengakibatkan Brigadir J.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan, Keluarga Brigadir J Bingung dengan Alasan yang Disampaikan Irjen Ferdy Sambo

Namun dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada peritiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Selain dilaporkan melakukan pelecehan, Bgigadir J juga dilaporkan melakukan pencobaan pembunuhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika pihaknya telah menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

Baca Juga: Tulis Pesan, Irjen Ferdy sambo Minta Maaf ke Kapolri atas Kasus Kematian Brigadir J

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Juli 2022, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari PMJ News.

Ia mengatakan jika pengehentian penyelidikan itu karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Niat Saya untuk Menjaga dan Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Keputusan tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. “Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler