6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan

1 September 2022, 18:31 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan termasuk dalam 6 Anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J. /Pixabay/OpenClipart Vectors/

MALANG TERKINI – Pihak Bareskrim telah menetapkan 6 tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J termasuk peran Brigjen Hendra Kurniawan.

Tersangka obstruction of justice ini semua terdiri dari perwira Polri yang terlibat di dalam kasus Brigadir J.

Keenam tersangka obstruction of justice ini semuanya berpangkat perwira dalam perkara menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi? 

Seperti dilansir dari Antara, 1 September 2022 disebutkan oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ucap Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, merinci insial anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Atas Perintah Ferdy Sambo! 

Penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo sudah berjalan secara parallel.

Keenam tersangka ini juga sudah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ucap Dedi.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Atas Perintah Ferdy Sambo! 

Menurut Dedi, sidang KKEP hari ini menyidang Kompol Chuk Putranto yang diduga pula terlibat dalam pelanggaran etik tidak profesional penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” kata Dedi.

Berikut ini adalah keenam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti penjelasan dari Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

1. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
2. Kombes Pol. Agus Nurpatria
3. AKBP Arif Raman Arifin
4. Kompol Chuck Putranto
5. Kompol Baigui Wibowo
6. AKP Irfan Widyanto.

Semuanya disangkakan terkena Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, dan ancaman tersebut cukup tinggi pada Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir Joshua atau Brigadir J: Umur, Asal, Keluarga, Pendidikan, Pangkat, Jabatan, Kasus 

Brigjen Pol. Asep Edu Suhari selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari menjelaskan bahwa keenam tersangka anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan.

Ungkapan menghalangi penyidikan ini disebut pula sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuan berencana pada Brigadir J.

Berkaitan dengan kasus yang terjadi di Duren Tiga ini disebutkan oleh Asep telah memeriksa 16 orang saksi berkaitan dengan CCTV.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigjen Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah: Umur, Asal, Keluarga, Pangkat, hingga Jabatan 

16 saksi tersebut dengan perkara menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ucap Asep.

Untuk mengungkap perkara ini, pihak Asep membagi 5 bagian peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri tadi diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Berikut ini pembagian peran dalam 5 klaster peran yang terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan ini.

1. Peran di klaster pertama yaitu warga Kompleks Duren Tiga, ada 3 saksi inisial SN, M, dan AZ.

2. Klaster kedua adalah orang yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, dimana saksi yang diperiksa ada 4 orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

3. Klaster ketiga adalah orang yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, ada 3 orang antara lain Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Unik Jang Hansol Youtuber Korea Selatan yang Medhok: Umur, Asal, Istri, Pendidikan

4. Klaster keempat, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kumiawan, dan AKBP Arif
Rahman Arifin.

5. Klaster kelima ada 4 orang yang diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Sehingga untuk barang bukti menurut Asep telah berhasil disita antara lain hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baigui Wibowo.

Itulah nama 6 Anggota Polri yang ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler