Apa itu ICP? Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM untuk Pengalihan Subsidi Berdasarkan Rata-rata ICP

3 September 2022, 16:31 WIB
Lonjakan Harga BBM di Indonesia Dipengaruhi oleh ICP, Berikut ini adalah Pengertian ICP /MyPertamina/

 

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo bersama Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka pada Sabtu 3 September 2022.

Adapun kenaikan harga beberapa BBM termasuk BBM subsidi yaitu harga Pertalite yang semula dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mulai berlaku pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi BBM, elpiji, dan listrik sebanyak 3 kali lipat yang dihitung berdasarkan rata-rata ICP (Indonesian Crude Price).

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai Hari Ini 3 September 2022, Ini Daftar Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Terbaru

“Anggaran subsidi yang selama ini dalam Perpres 98 dimana pemerintah sudah menaikkan tiga kali lipat adalah dalam bentuk kenaikan subsidi BBM dan elpiji yang tadinya Rp77,5 T menjadi Rp149,4 T. Sedangkan untuk listrik dari Rp56,5 T naik ke Rp59,6 T dan kompensasi BBM dari Rp18,5 T menjadi Rp252,5 T dan kompensasi listrik dari 0 menjadi Rp41 T sehingga total subsidi dan kompensasi BBM, elpiji dan listrik mencapai Rp502,4 T,” papar Menteri Keuangan.

Adapun angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata ICP yang dapat mencapai 105 dolar per barel dengan kurs Rp14.700 per dolar Amerika dan volume dari Pertalite yang diperkirakan mencapai 29 juta kilo liter dan solar bersubsidi 17,44 juta kilo liter.

Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan.

ICP dari setiap jenis minyak mentah utama di Indonesia dihitung dari rata-rata harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi Internasional.

Baca Juga: Apa itu G20? Simak Penjelasan Lengkapnya: Sejarah, Anggota, Tujuan, sampai Manfaat

Harga minyak dalam sebulan terakhir disinyalir mengalami penurunan, dalam penjelasan Menteri Keuangan di konferensi pers tersebut pemerintah tetap melakukan perhitungan dengan harga ICP.

“Agaknya harga minyak dalam sebulan terakhir mengalami penurunan, namun pemerintah terus melakukan perhitungan dengan harga ICP yang turun ke 90 dolar sekalipun harga rata-rata ICP dalam satu tahun masih di angka 98,8 atau hampir 99 dolar,” jelasnya.

Jelasnya apabila harga minyak mengalami penurunan sampai di bawah harga 90 dolar maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di harga 97 dolar.

“Dengan perhitungan ini maka angka kenaikan subsidi yang disampaikan pada 29 Agustus 2022 lalu dari Rp502 T akan tetap naik tidak Rp698 T tetapi menjadi Rp653 T kalau harga rata-rata ICP 99 dolar yaitu turun mejadi 90 dolar pada Desember,” tambah Sri.

Baca Juga: Biodata Lengkap Meyden BTR Seleb TikTok, Nama Pasangan, Usia, Akun Instagram dan Penghargaan

“Sedangkan kalau harga ICP 85 Desember maka kenaikan subsidi akan tetap yang semula Rp502 T menjadi Rp640 T ini adalah 137 T atau 151 T tergantung dari harga ICP,” jelasnya.

Mengenai perkembangan harga ICP pemerintah akan terus memonitor karena suasana geopolitik, dan proyeksi ekonomi dunia yang dinamis.

“Kami akan terus mengalokasikan subsidi bagi masyarakat antara Rp591 T apabila harga ICP ada di 85 dolar atau Rp605 T apabila di ICP 99. Apabila harga ICP di atas 100 maka total subsidi kepada masyarakat dalam bentuk BBM masih akan mencapai 649 T,” papar Sri.

Pembahasan mengenai ICP yang merupakan salah satu asumsi makro pada APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam postur APBN. Hal tersebut dituturkan oleh Djoko Siswanto selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada 22 Mei 2018.

ICP mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi dan juga mempengaruhi pola anggaran belanja kementerian atau lembaga pemerintah. Terlebih untuk anggaran subsidi energi yang akan berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Heboh, Ini Info Terbaru Harga BBM Subsidi Pertalite

"Selain itu, ICP dapat menjadi parameter dalam menentukan besar kecilnya penerimaan negara dari migas, acuan harga dalam penjualan migas bagian negara, perhitungan cost recovery migas, DMO fee, penghitungan dasar perhitungan harga LNG pada beberapa kontrak penjualan LNG dan parameter finansial lainnya dalam PSC," papar Djoko.

ICP ditetapkan setiap bulan dan formula ICP dievaluasi setiap tahun. Metodologi dan formula ICP ditetapkan bersama oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

Adapun penetapan ICP telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Metodologi Dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler