Kronologi Kasus KM 50 Cikampek, Lengkap: Tragedi Berdarah yang Tewaskan 6 Laskar FPI

23 September 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi. Kronologi, Pelaku, Korban dan Perkembangan Kasus KM 50 Cikampek yang Menewaskan 6 Laskar FPI /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

MALANG TERKINI - Inilah kronologi kasus KM 50 tol Cikampek, lengkap dengan informasi pelaku, perkembangan terbaru, serta daftar laskar Front Pembela Islam (FPI) yang jadi korban.

Kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI merupakan salah satu tragedi yang paling menyita perhatian masyarakat Indonesia pada tahun 2020 silam.

Setelah sekian lama, kasus KM 50 kembali menyeruak ke permukaan usai mencuat kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus KM 50 yang Tewaskan 6 Laskar FPI Kembali Mencuat: Ini Kronologi, Perkembangan, Korban dan Pelakunya

Pasalnya, sebelum dipecat dan resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat ambil bagian dalam menangani kasus KM 50 Cikampek.

Hal ini yang kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik tanah air, terlebih setah peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J terkuak.

Pada tanggal 29 Januari 2022 lalu, tepatnya ketika kasus ini memasuki babak rekonstruksi, topik KM 50 sempat menduduki kolom trending topic Twitter Indonesia.

Lantas, seperti apa kronologi tragedi berdarah yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di ruas tol Cikampek, Kilometer 50 tersebut?

Baca Juga: Terkait Santri AM yang Meninggal, Ponpes Gontor Nyatakan Tidak Berniat Tutupi Kasus Dugaan Penganiayaan

Berikut adalah kronologi lengkap kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI di ruas tol Cikampek yang telah Malang Terkini rangkum dari berbagai sumber:

Kronologi Kasus KM 50 Cikampek
Kasus KM 50 ini bermula ketika terjadi pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab pada tanggal 6-7 Desember 2020 lalu oleh anggota Polisi Polda Metro Jaya.

Saat itu, Habib Rizieq Shihab bersama laskar FPI pengawalnya dikabarkan tengah berada di perjalanan dari Sentul menuju Karawang, Jawa Barat.

Rombongan HRS, dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Sadar jika iring-iringannya dibuntuti oleh pihak kepolisian, beberapa mobil yang salah satunya ditumpangi oleh HRS melaju kencang dan berhasil memperlebar jarak.

Tetapi, rombongan tersebut kemudian menunggu rombongan lain yang tadi menjadi umpan dan pengalih perhatian, sehingga pihak polisi yang membuntuti kembali bisa menyusul.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri: Asal, Suku, Keluarga, Pangkat, Jabatan, Kasus

Aksi kejar-kejaran hingga saling serempet dan adu tembak antara rombongan HRS dan laskar FPI melawan pihak kepolisian pun kembali terjadi sampai pada KM 49.

Tepat di KM 50 Tol Cikampek, dua anggota laskar FPI ditemukan sudah tewas, sedangkan 4 orang lainnya masih hidup dan dibawa oleh pihak kepolisian.

Saat dalam perjalanan, 4 laskar FPI yang berhasil dibawa tersebut dikabarkan melawan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan menembak yang membuat mereka juga tewas.

Aksi represif polisi inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 berbuntut panjang, sebab menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.

Adapun laskar FPI yang menjadi korban kasus KM 50 keseluruhan adalah 6 orang, satu tewas di tempat kejadian, sedangkan 4 lainnya tewas di dalam mobil saat perjalanan.

Baca Juga: 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Pelaku yang didakwa atas kasus KM 50 ini adalah 2 anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Itulah kronologi, perkembangan, korban serta pelaku kasus KM 50, tragedi berdarah yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler