MALANG TERKINI – Pihak Bareskrim telah menetapkan 6 tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J termasuk peran Brigjen Hendra Kurniawan.
Tersangka obstruction of justice ini semua terdiri dari perwira Polri yang terlibat di dalam kasus Brigadir J.
Keenam tersangka obstruction of justice ini semuanya berpangkat perwira dalam perkara menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?
Seperti dilansir dari Antara, 1 September 2022 disebutkan oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ucap Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, merinci insial anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo sudah berjalan secara parallel.