Apa itu Demosi? Disebut Kombes Susanto Haris saat Bersaksi dalam Persidangan Ferdy Sambo

7 Desember 2022, 17:40 WIB
Arti demosi seperti yang diucapkan Kombes Susanto Haris saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo sebagai hukuman yang ia terima. /pixabay.com/qumono

MALANG TERKINI – Demosi merupakan salah satu hukuman yang diterima Kombes Susanto Haris yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Kombes Susanto Haris saat kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia harus menerima hukuman Patsus 29 hari dan Demosi 3 tahun.

Disebutkan pula bahwa karirnya di kepolisan tamat setelah terseret kasus tersebut, lalu apakah hukuman demosi itu?

Baca Juga: Profil Susanto Haris, Biodata Polisi yang Menahan Tangis saat Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Arti Demosi

Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu bentuk sanski yang ada di dalam tubuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi berarti memindahkan anggota polisi yang melakukan pelanggaran dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini seperti diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kombes Susanto Haris: 30 Tahun Berprofesi Polisi Hancur Sekejap Akibat Skenario Ferdy Sambo

Ditegaskan pula pada aturan pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri ini disebutkan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan apapun.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukuman yang dijatuhkan pada Kombes Susanto Haris mendapatkan sanksi demosi 3 tahun, ini artinya ia dipindah ke jabatan dengan eselon lebih rendah atau bahkan tidak jabatan apapun selama 3 tahun.

Kombes Susanto masih dapat mengabdi sebagai bagian dari Institusi Polri namun sudah tidak ada jabatan lagi.

Dijelaskan lagi pada pasal 1 ayat (38) dalam Praturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 bahwa mutasi yang bersifat demosi ini merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca Juga: Apa itu Pati Yanma? Arti, Fungsi, dan Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi dari Jabatan Kadiv Propam

Dijelaskan pula bahwa atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi yaitu atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dalam menjalankan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Tak selesai di situ, atasan ini masih harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah terduga pelanggar menjalani hukuman.

Itulah arti dari demosi, salah satu sanksi yang dikenakan pada Kombes Susanto Haris dalam kasus Ferdy Sambo.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler