Perkembangan Baru Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad, Ternyata Suka Sama Suka

9 Desember 2022, 18:58 WIB
Berikut perkembangan baru kasus asusila Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang ternyata suka sama suka /Pixabay/ninocare

MALANG TERKINI – Kasus Mayor Paspampres yang pernah diduga melakukan pemerkosaan kepada Kowad Kostrad menemukan perkembangan baru.

Permasalahan Mayor Paspampres dengan Kowad Kostrad yang terjadi di Bali saat sama-sama melakukan pengamanan itu ternyata tidak sesuai dengan cerita awal.

Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa menyatakan bahwa keduanya ternyata melakukan berdasarkan rasa suka sama suka.

Baca Juga: Kronologi Letda Caj GE Diduga Alami Pemerkosaan oleh Perwira Paspampres Mayor Inf BF di Bali

Menurut Jendral Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan baru kasus tersebut, kejadian di Bali tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan.

Kejadian tersebut terjadi dikarenakan keduanya suka sama suka dan sudah berhubungan beberapa kali.

Sehingga bisa dikatakan kejadian yang terjadi di pertengahan bulan November tersebut bukan sebuah pemerkosaan.

Baca Juga: Profil Mayor Bagas Firmasiaga Tersangka Rudapaksa pada Kowad di Bali, Ini Biodata Lengkapnya

Bahkan Jendral Andika Perkasa pun menyatakan bila keduanya bisa dinyatakan sebagai tersangka.

Dengan adanya temuan dari perkembangan kasus ini, pasal pemerkosaan yang dituduhkan diawal dan menjerat Mayor Paspampres tersebut nantinya akan gugur.

Mayor Paspampres yang awalnya disangkakan dengan pasal 285 terkait pemerkosaan, maka pasal ini pun akan berganti menjadi pasal 281 tentang tindakan asusila.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mayor BF, Oknum Perwira Paspampres yang Memperkosa Prajurit Kostrad

Jendral Andika pun menyatakan Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut akan sama-sama dijerat pasal asusila.

Sehingga apabila keduanya dijerat pasal asusila dan terbukti bersalah maka keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai pasal yang diberikan kepada keduanya.

Bahkan selain dikenakan hukuman pidana yang tentunya harus dijalani keduanya. Maka Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tentu akan mendapat sanksi dari pihak TNI.

Baca Juga: Biodata Mayor BF dan Profil Lengkap, Perwira Paspampres Tersangka Rudapaksa pada Kowad saat KTT G20 di Bali

Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad bisa mendapat sanksi terberat dari TNI yaitu dilakukannya pemecatan.

Karena bila masalah tersebut dilakukan dengan sesama keluarga besar TNI, sesuai aturan internal yang berlaku konsekuensinya ialah pemecatan dari dinas.

Namun untuk hukuman pasti yang akan didapatkan Mayor Paspampres maupun keduanya masih belum diputuskan karena masih dalam penyelidikan dan pemrosesan lebih lanjut.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler