Tanpa PDIP, Inilah 8 Partai Politik yang Sepakat Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

9 Januari 2023, 09:10 WIB
Minggu, 8 Januari 2023 sebanyak 8 perwakilan partai politik berkumpul untuk membahas sistem pemilu proporsional tertutup /Instagram/@agusyudhoyono

MALANG TERKINI - Berikut ini daftar partai politik yang sepakat untuk melakukan penolakan terhadap sistem baru dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. Sistem tersebut dikenal dengan Proporsional Tertutup.

Sistem Pemilu Proporsional Politik adalah sebuah sistem yang mana dalam pelaksanaan pemilihan umum masyarakat hanya dapat memilih partai politik saja tanpa mengetahui nama wakil yang akan menduduki jabatannya.

Tentunya partai politik lah yang memiliki kebijakan dalam menentukan siapa calon wakil yang dapat duduk di jabatan tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kombes Yulius Bambang Karyanto Lengkap: Karir, Umur, Jabatan, Keluarga, dan Instagram IG

Hal tersebut mengundang banyak pro kontra baik di masyarakat hingga para petinggi partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum 2024.

Sehingga sebanyak 8 petinggi perwakilan partai politik mengadakan pertemuan untuk membahas sistem pemilu proporsional tertutup.

Minggu, 08 Januari 2023 Bertempat di hotel The Dharmawangsa para petinggi partai duduk bersama dalam pertemuan dan membahas hal tersebut.

Di antara partai yang ikut dalam rapat tersebut adalah Partai Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hurricane Heist: Ketika Alabama Diamuk Badai

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com, Beberapa partai diwakili langsung oleh ketua umumnya seperti Demokrat diwakili Agus Harimurti Yudhoyono,

Golkar oleh Airlangga Hartarto, PAN dipimpin oleh Zulkifli Hasan, PKS diwakili oleh Ahmad Syaikhu, PKB oleh Abdul Muhaimin Iskandar.

Sedangkan untuk partai Nasdem diwakili oleh sekretaris jenderalnya yakni Johnny G Plate dan PPP dipimpin oleh wakil ketua umum yakni Amir Uskara.

Sayangnya dalam pertemuan tersebut tidak terlihat perwakilan dari Partai Gerindra yang hadir.

Baca Juga: Biodata Profil Romahurmuziy, Eks Narapidana Korupsi yang Masuk Kembali ke PPP: Umur, Partai, Karir, Kasus

Rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan setiap perwakilan partai politik membawa secarik kertas yang diduga berisi tentang tanggapan dan sikap yang akan disampaikan mengenai pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.

Dari pertemuan tersebut, 8 partai politik ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 dan ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Selain itu, mereka juga mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tidak terpengaruh dengan pihak manapun atau tetap independen, dan hanya berfokus pada kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.***

Editor: Iksan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler