Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Bisa untuk Umrah tapi Tak Bisa untuk Haji

3 Februari 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi. Visa transit yang diterbitkan Arab Saudi tidak bisa dipakai untuk beribadah haji /Waleed Ali/REUTERS

MALANG TERKINI - Arab Saudi menerbitkan visa transit elektronik yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai tujuan di negara tersebut, termasuk untuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa visa tersebut tidak bisa digunakan berhaji.

Visa tersebut dikeluarkan bersamaan dengan tiket penerbangan Saudi Arabian Airlines dan Flynas yang merupakan maskapai nasional Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menuturkan bahwa layanan visa transit elektronik diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi untuk mencapai visi 2030.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Telah Melalui Proses Kajian

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah,” tutur Hilman dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Bagi para pemilik visa transit, mereka dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan.

“Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah ke Madinah,” ujar Hilman.

Namun, ia mengatakan bahwa visa transit elektronik tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Tetap Memakai Masker Pasca Covid, Apakah Tanda Tidak Percaya Diri?

Menurut Hilman, pelaksanaan haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU No. 8 tahun 2019 tersebut, pada pasal 18 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk visa haji mujamalah, terang Hilman, itu berlaku bagi mereka yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut penjelasan Hilman, setiap tahunnya pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada beberapa pihak dari negara pengirim jemaah haji, termasuk warga Indonesia juga ada yang mendapatkannya.

Untuk visa haji kuota Indonesia, di tahun ini sudah disepakati berjumlah 221.000 orang dengan rincian 203.320 orang haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.

Baca Juga: Lirik Sholawat Haji Ya Robbi Sholli Wasallim Zurna Makkah Waila Zamzam, Arab, Latin dan Artinya

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia,” kata Hilman.

Adapun visa haji kuota Indonesia diterbitkan oleh Arab Saudi berdasarkan jumlah kuota dari Indonesia.

Otoritas Arab Saudi menetapkan bahwa pelayanan penyelenggaraan ibadah haji hanya bisa diperoleh bagi pemegang visa haji, warga Saudi, dan ekspatriat yang tinggal di Saudi.

Oleh sebab itu, visa lainnya tidak diperkenankan untuk digunakan beribadah haji, termasuk visa transit elektronik yang diterbitkan oleh Arab Saudi.***

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler