Oknum Densus 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Reputasi Polisi Kian Buruk?

9 Februari 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi. Elektabilitas polisi akan meningkatkan seiring berkurangnya 'oknum' serta kinerja yang baik dan terjaga. //Freepik/macrovector/

MALANG TERKINI – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Senin, 23 Januari 2023 seorang oknum diduga anggota Densus 88 tega membunuh pengemudi taksi online, hal tersebut tentu membuat risau warga sekitar ketika menemukan korban yang telah bersimbah darah di samping mobilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi bahwa oknum Bripda HS memang masih berstatus aktif menjadi anggota Densus 88.

“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada Selasa, 7 Februari 2023 kepada wartawan.

Dan sekarang terduga oknum Bripda Haris Sitanggang kini telah berstatus tersangka juga telah dilakukan penahanan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Politeknik Surabaya Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Oknum Densus 88 ditetapkan tersangka

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo

Motivasi tersangka Bripda Haris Sitanggang diisukan karena terlilit masalah ekonomi dan terlibat pinjol yang menjadi latar belakang pelaku melakukan tindak pidana kejahatan.

“Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik, disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan,” ungkap Jandri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.

Melalui proses penyidikan, kini tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun yang mana pelaku terjerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun'.

Baca Juga: Kronologi Ibu Bakar Bayi di Madiun Diketahui Warga, Motif Sakit Hati Dituduh Hasil Selingkuh oleh Suami

“Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Trunoyudo saat dimintai keterangan.

Kejadian tersebut lantas semakin mencoreng nama baik institusi kepolisian RI. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat akhir-akhir citra instansi telah tercoreng beberapa kali.

Mulai dari kasus penetapan tersangka pada korban kecelakaan, oknum polisi yang memeras polisi, seorang oknum yang tega melecehkan ponakannya sendiri, hingga kasus besar mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo beserta antek-anteknya.

Kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian menurun, bahkan tidak lagi percaya.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023: Menkominfo Ingatkan 3 Tantangan Era Disrupsi Pada Jurnalis dan Media

Dari grafik yang diperoleh dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan survei nasional pada Kamis, 6 Oktober 2020 hingga hari Senin, 10 Oktober 2022 terhadap 1,212 responden, menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menurun cukup signifikan hingga poin 53.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler