Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Cek Syarat, Langkah-Langkah Hingga Keunggulan

16 Februari 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran KIP-K 2023 //Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud//

MALANG TERKINI - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2023 resmi dibuka selasa kemarin pada tanggal 14 Februari 2023. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Kemendikbud Ristek melalui laman pendaftaran KIP-K 2023.

KIP-K 2023 sendiri diperuntukan bagi siswa berprestasi yang memiliki kesulitan secara ekonomi dan ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pendaftaran KIP-K 2023 berlangsung kurang lebih selama sembilan bulan, yakni pada tanggal 14 Februari 2023 sampai 31 Oktober 2023. Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin mendaftar SNPMB 2023, bisa menggunakan KIP-K sebagai salah satu opsi untuk tetap melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Berapa Daya Tampung Unsoed Jalur SNBP Tahun 2023? Berikut Rinciannya

Syarat pendaftaran KIP-K 2023

1. Penerima KIP-K merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk sederajat lainnya yang lulus di tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) melalui semua jalur masuk dan diterima di PTN atau PTS, Program studi dipastikan telah terakreditasi secara resmi perguruan tinggi.

3. Memiliki prestasi yang baik, tetapi memiliki kekurangan secara finansial atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan beberapa pertimbangan yang didukung bukti dokumen yang dijamin asli dan sah.

4. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa berasal dari panti asuhan atau keluarga mahasiswa yang memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Apa Itu Produk Halal? Ini Penjelasannya

5. Pendaftar juga dapat melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.

Langkah-langkah pendaftaran KIP-K 2023

1. Siswa dapat mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Lakukan pendaftaran dengan menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif dan sistem secara langsung melakukan validasi serta kelayakan menerima KIP-K 2023
3. Jika validasi berhasil, sistem KIP-K akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
4. Siswa dapat login kembali menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah diberikan
5. Lalu, siswa dapat memilih jalur seleksi yang diinginkan (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Disinkronkan dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP-K yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jatim Gelar Simulasi UTBK-SNBT secara Serentak

Keunggulan penerima KIP-K

1. Bebas dari tanggungan pendaftaran seleksi perguruan tinggi
2. Bebas beban pembayaran pendidikan
3. Bantuan biaya hidup, mulai dari Rp800.000,00 hingga Rp1.400.000,00 per bulan

Demikian informasi terkait pendaftaran KIP-K 2023, baik persyaratan, langkah-langkah, hingga keunggulan penerima KIP-K bagi calon mahasiswa baru perguruan tinggi 2023.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler