Apa Itu Produk Halal? Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi. Penjelasan mengenai produk halal
Ilustrasi. Penjelasan mengenai produk halal /freepik.com/yusufsangdes

MALANG TERKINI – Pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk yang beredar, masuk, maupun diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikat halal ini sendiri diberikan pada produk yang memenuhi standar proses produk halal.

Sejak tanggal 17 Oktober 2022 lalu, BPJPH di bawah Kemenag yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi halal, yang sebelumnya menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

BPJPH sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Badan yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertugas melakukan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki tugas dan tanggung jawab seperti registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menetapkan standar kehalalan suatu produk.

Lalu, apa yang dimaksud dengan produk halal?

Produk Halal

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Produk sendiri dapat meliputi barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, produk kimiawi, kosmetik, produk rekayasa genetik, produk biologi, dan barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Pidana Mati, hingga Pro dan Kontra yang Terjadi di Masyarakat

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x