Selesai Jalani Sidang, Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan

27 Februari 2023, 20:46 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

MALANG TERKINI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah selesai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap disebut Brigadir J.

Ronny Talapessy yang merupakan pengacara dari Bharada E merasa perjuangannya yang sudah berbulan-bulan mendampingi Bharada E akhirnya selesai. Ronny menemani Bharada E dari awal persidangan hingga vonis dan kode etik.

Peran Ronny Talapessy dianggap sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E sehingga membuat Bharada E mendapatkan vonis dengan hukuman ringan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E sebagai pengacara dan klien melalui unggahan di Instagramnya.

Dalam unggahannya tersebut, Ronny menyampaikan terima kasih kepada Polri karena sudah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk bisa bertugas dan mengabdi kembali di institusi yang dicintai kliennya.

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” ucap Ronny dalam unggahannya di Instagram pada Kamis, 23 Februari 2023.

Selain itu, Ronny menyampaikan jika tugasnya dalam mengawal dan mendampingi Bharada E dari awal sampai akhir persidangan sudah selesai. Ronny memberikan selamat bertugas kepada Bharada E. Ronny juga berpesan kepada Bharada E untuk belajar dari sebuah pengalaman pahit tersebut serta menyuruhnya agar dapat menjaga dirinya secara baik-baik.

Baca Juga: 8 Tips Produktif WFH, Gunakan Waktumu Sebaik-baiknya!

“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” tulisnya.

Tak lupa Ronny mengucapkan rasa terima kasih untuk Polri dan semuanya sebagai penutup dalam unggahan tersebut.

“Terima kasih Polri, terima kasih semuanya (dan ditambah dengan emotikon dua tangan menyatu),” tutur Ronny sebagai kata penutup dalam unggahannya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Benarkah Tyna Ratu Adalah LPSK Cantik yang Sigap Lindungi Richard Eliezer? Simak Profil Biodatanya

Ronny mempercayai bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan yang adil. Ronny juga berharap agar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, jika setelah tujuh hari dari putusan dibacakan dan tidak ada pengajuan banding, berarti vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

Bharada E juga masih menjadi anggota Polri dengan sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tim KKEP menjatuhkan sanksi kepada Bharada E berupa sanksi etika dan mewajibkan Bharada E untuk meminta maaf kepada KKEP secara lisan serta meminta maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis.***

Editor: Iksan

Sumber: Instagram @ronnytalapessy

Tags

Terkini

Terpopuler