Agnes Pacar Mario Dandy, Akhirnya Naik Status Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

2 Maret 2023, 22:22 WIB
Agnes naik status jadi tersangka dalam kasus penganiyaan /Tangkap layar Twitter@tanyakanrl

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menaikkan status Agnes (AG), yang merupakan kekasih dari sang pelaku dari kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Peningkatan status AG ini menyusul pacarnya Mario Dandy (MDS) dan Shane Lukas (S) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Mengacu pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Anak yang berkonflik dengan hukum dapat diartikan sebagai berikut.

Baca Juga: Pengacara Shane Lukas Sebut AG Ikut Rekam Video Saat David Diduga Dianiaya Mario Dandy Satrio

“Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,” bunyi pasal 1 ayat 3.

Kombes Hengki juga menambahkan, perubahan status AG lantaran keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Namun pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka. Sebab, AG masih dibawah umur dan tidak bisa disebut sebagai tersangka. Perubahan status AG ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Peningkatan status AG ini dipicu oleh bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penyidikan, yaitu berupa rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.

Baca Juga: Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP yang Sempat Alami Koma

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Kombes Hengki.

Dikutip dari ANTARA, Kombes Hengki menjelaskan AG akan dikenai pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau ayat 355 ayat 1 jo 56 subsider pasal 354 ayat 1 jo pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, kekasih dari pelaku kasus penganiayaan ini, dipastikan akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak berhadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler