Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David, Apakah AG Dapat Dipidana Meski Masih 15 Tahun?

3 Maret 2023, 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis pers kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satrio //PMJ News

MALANG TERKINI – Polda Metro Jaya telah melakukan perkembangan penyidikan kasus Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Status perempuan dengan inisial AG (15) yang masih dibawah umur, dalam kasus ini tidak dikatakan sebagai tersangka melainkan pelaku.

Penetapan AG sebagai pelaku ini membuat orang beranggapan anak-anak tidak akan bisa dijerat oleh hukum, karena dianggap masih dibawah umur. Lalu apa saja bentuk pidana yang bisa diterapkan untuk anak dibawah umur?

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy, Akhirnya Naik Status Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

AG yang tetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 UU SPPA yang menyatakan bahwa, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kemudian pasal 1 angka 3 UU SPPA menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Pendekatan Keadilan Restoratif atau Di Luar Pengadilan

Baca Juga: Hari Ini Kirab Piala Adipura Kota Malang, Simak Rute yang Dilewati

Sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta pihak lain yang terkait agar dapat bersama-sama mencari kesepakatan secara adil, dalam upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan untuk pembalasan. Meliputi 4 hal berikut:

1. Penyidikan dan penuntutan pidana anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persidangan anak yang dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh pengadilan.

3. Pembinaan, bimbingan, pengawasan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan kemudian dilanjutkan setelah menjalani pidana.

Pelaku Akan Mendapat Diversi

Pelaku kejahatan pidana tidak hanya terjadi pada orang dewasa, anak-anak juga dapat menjadi pelaku. Untuk AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku ini bisa mendapatkan diversi pada sistem pidana peradilan anak.

Baca Juga: Profil Eko Darmanto, Pejabat Kantor Bea Cukai yang Akan Diperika karena Dianggap Kerap Pamer Kekayaan

Dikutip dari Pasal 1 butir 7 UU SPPA menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya ini wajib dilakukan dalam proses penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Upaya diversi dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai setidaknya empat kesepakatan, yaitu:

1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
2. Penyerahan kembali kepada orang tua atau kepada wali.

3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau melalui pelatihan pada lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Pengacara Shane Lukas Sebut AG Ikut Rekam Video Saat David Diduga Dianiaya Mario Dandy Satrio

Diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada perkara anak di pengadilan negeri. Upaya dalam hal tindak pidana yang dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi dari semua pihak, tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Sebagai kesimpulan, anak dapat dipidana jika anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun hingga umur 18 (delapan belas) tahun dan hal tersebut digunakan sebagai upaya akhir. Sedangkan bagi anak yang belum menginjak umur 14 (empat belas) tahun hanya dapat dijatuhi tindakan.***

Editor: Iksan

Sumber: BPHN

Tags

Terkini

Terpopuler