Perkembangan Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, Jumlah Tersangka Berubah

3 November 2020, 06:20 WIB
Tangkap Layar Video /

MALANG TERKINI – Terjadi perkembangan pada kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh sejumlah orang pengendara motor gede (Moge). Pihak kepolisian menetapkan satu tersangka lagi setelah sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka.

Kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Sumbar, menjelaskan bahwa satu tersangka baru tersebut berdasarkan hasil gela perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Politikus PDIP Beri Komentar Tegas

Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah TS (33). Ia menjelaskan bahwa TS diduga mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata dia, di Padang, Senin 02 November 2020.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Awalnya, polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26).

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Bayu.

Baca Juga: Hampir Pasti Akurat, Makhluk Misterius Ini Bisa Memprediksi Adanya Gempa dan Tsunami

Menurut Bayu, tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv.

Selain itu 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraaan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata dia.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler