Karena Hal Sepele Ini Anggota Brimob Tega Banting Anak Kucing ke Parit, Netizen Geram!

5 November 2020, 21:00 WIB
Oknum brimob lempar kucing ke parit /Tangkapan layar Instagram

MALANG TERKINI – Media sosial dihebohkan oleh video berdurasi pendek memperlihatkan seseorang melemparkan kucing ke parit.

Banyak yang menduga jika oknum tersebut adalah anggota Brimob karena mengenakan seragam dinas Brimob.

Setelah melemparkan kucing tersebut dengan beringas, ia terlihat santai setelahnya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Pernah Halangi Habib Rizieq untuk Pulang

Sontak saja, video pendek tersebut viral di media sosial, baik itu Instagram, Facebook, dan juga Twitter.

Warganet berbondong-bondong memberikan komentar atas perlakukan oknum tersebut.

Seperti yang dilansir oleh MalangTerkini.com dari Antara, awalnya ternyata video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @christian_joshuapale.

Baca Juga: Indonesia Masuk Jurang Resesi, Ramalan Menteri Keuangan Benar-Benar Terbukti

Dengan hebohnya video tersebut, akhirnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan komentarnya.

Ternyata setelah ditelusuri, oknum yang viral tersebut adalah anggota Brimob Polda Sumatra Utara.

Awi juga turut mengajarkan jika video tersebut terjadi pada tanggal 30 September 2020, pukul 16.30.

Pelaku bernama Briptu SS, yang merupakan anggota dari Satuan Brimob Polda Sumut. Saat ini, sang pelaku tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri.

Baca Juga: Bioskop di Kota Ini Dapat Izin Pemkot untuk Kembali Beroperasi

Saat ini , sang pelaku suada kegiatan BKO di DKI Jakarta, sehingga pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Korbrimob Polri.

Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan jika ternyata kejadian tersebut sudah lama terjadi, tetapi baru viral sekarang karena tersebar di berbagai sosial media.

Untuk motifnya sendiri, pelaku mengaku tidak sengaja karena saat makan sore makanannya direbut kucing.

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," jelas Awi.

Kala itu Briptu SS tidak tahu jika ulahnya direkam teman kerjanya dan disebar ke media sosial. Lebih lanjut lagi, Awi sangat menyesalkan ada anggota yang melakukan perbuatan tidak terpuji.

Karena perbuatannya tersebut, Briptu SS dinilai sudah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan juga norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," pungkas Awi. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler