Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan

17 November 2020, 08:20 WIB
Fadli Zon.* /Twitter/@fadlizon

MALANG TERKINI – Politikus Partai Gerindra, Faldi Zon, menganggap pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi adalah sesuatu yang tidak wajar dan menabrak tatanan.

Seperti diketahui sebelumnya, Anies Baswedan dipanggil polisi Selasa 17 November 2020 terkait acara yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Fadli Zon menilai saat ini Indonesia makin jauh dari demokrasi. Ia juga menyindir soal ‘iklan’ gratis yang akan didapatkan oleh Anies Baswedan jika pemanggilan itu bertujuan untuk mempermalukan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Karena Acara Habib Rizieq, Andi Arief: Tidak Wajar

 “Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime,” tulis Fadli Zon di Twitter Selasa 17 November 2020.

Pernyataan Fadli tersebut dikemukakan untuk merespon komentar Andi Arief, politikus Demokrat, mengenai pemanggilan Anies Baswedan. Andi menganggap yang berhak memanggil gubernur seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,” tulis Andi di akun Twitternya, Senin 16 November 2020.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan jika proses pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk Anies Baswedan, adalah bagian dari proses penyidikan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris PT PELNI

Menurut Argo, proses penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pemda DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah memberikan denda administratif kepada keluarga Habib Rizieq. Satpol PP DKI Jakarta telah mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam tersebut telah melanggar aturan dan harus membayar denda Rp50 juta.

Denda itu sendiri telah dilunasi oleh pihak Habib Rizieq. FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq, Instagram Anies Baswedan Diserang Warganet

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, dikutip dari laman RRI.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler