Pertama, pendaftar langsung melakukan pendaftaran ke Kementerian, lembaga, atau Dinas. Pendaftarannya bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.
Kedua, pendaftar mengisi formulir secara manual dan menandatanganinya. Beberapa hal yang wajib diisi adalah nama lengkap, NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, alamat rumah, pendidikan terakhir, status kerja dan jenis pelatihan yang diinginkan.
Ketiga, calon penerima Kartu Prakerja wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2021 Tapi dengan Skema Berbeda, Ini Bocorannya
Demikian penjelasan cara daftar Kartu Parkerja baik secara offline mauapun online, sebagai persiapan menunggu dibukanya gelombang Kartu Prakerja selanjutnya.***