Edhy Prabowo Masih Diperiksa, KPK Punya Waktu 1x24 Jam

- 25 November 2020, 10:10 WIB
KPK tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
KPK tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo /Instagram/official.kpk

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020.

Saat ini penyidik KPK masih dalam proses pemeriksaan politisi asal Partai Gerindra tersebut.

"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Netizen Sebut-sebut Susi Pudjiastuti

Ali menegaskan jika pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Edhy dalam kasus yang sedang didalami saat ini.

"KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan kabar mengenai penangkapan Edhy tersebut.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucapnya di jakarta, Rabu 25 November 2020.

Meski demikian, Nawawi belum merinci lebih detil mengenai kasus yang membuat Menteri KKP tersebut ditangkap saat pulang dari Amerika.

Sementara itu, pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai jika perlu ditata ulang kebijakan ekspor benih lobster.

Diduga kuat penangkapan Edhy terkait dengan masalah benih lobster.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Hal Ini Dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Baca Juga: Profil dan Karir Politik Menteri KKP Edhy Prabowo yang Dikabarkan Ditangkap KPK

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x