Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

- 12 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixibay/Prawny

MALANG TERKINI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini beberapa kali telah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Datangi Polisi, Politikus PDIP Ini Minta Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan

"Penyidik KPK telah menetapkan ICM sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan," terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Rabu, 11 November 2020, dikutip MalangTerkini.com dari laman RRI.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS), membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian.

Pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD Tahun 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x