Meneilisk Fakta Tentang Berita Presiden Jokowi yang Membatalkan UU Cipta Kerja

- 28 November 2020, 15:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Setneg

MALANG TERKINI – UU Cipta Kerja atau yang kerap disebut dengan Omnibus Law sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu.

Pro Kontra tentang UU Cipta Kerja telah bergulir sejak dibahas di Dewan Perwakilan rakyat. Bahkan beberap waktu lalu terjadi demontrasi besar-besaran terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa Presiden Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja tersebut. Berita tersebut dibakikan oleh  akun Facebook Seragam Militer pada Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Ormas MKGR Wajib Sukseskan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Gugat ke MK

Video tersebut berdurasi 12 menit dan didalamnya disebutkan jika Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan berita yang dirilis PR Depok dalam artikel “Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Joko Widodo Akan Segera Batalkan UU Cipta Kerja, Simak Faktanya,” disebutkan jika unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.000 kali dan mendapat 2.700 komentar itu disertai narasi sebagai berikut.

Klaim keliru yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja.

Klaim keliru yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja. Mafindo

“GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA”

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, informasi tersebut merupakan klaim yang keliru.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.

Baca Juga: Pengurangan Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Menko Muhajir Sebut Itu Arahan Presiden Jokowi

Isi dari video yang diunggah itu, hanyalah sejumlah potongan judul artikel terkait berita tentang pemerintahan yang digabungkan menjadi sebuah video.

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.

Sementara itu, penelusuran lebih lanjut, hingga saat ini, 27 November 2020 tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi resmi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah salah atau tidak benar.

Baca Juga: Jokowi: Dakwah Keislaman Kita Adalah Merangkul, Bukan Memukul

Diketahui, lantaran banyaknya kontra dari masyarakat terkait pengesahan UU ini, gugatan uji materi atas Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2020.

Pemohon dalam gugatan uji materi ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Ciptaker nyatanya tak dihiraukan.

Meskipun para buruh menilai UU Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja di tanah air, namun Presiden Joko Widodo tetap mengesahkannya pada 2 November lalu.

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember jadi Hari Libur Nasional

Dengan demikian, klaim yang menyebut UU Cipta Kerja akan segera dibatalkan Joko Widodo merupakan informasi yang keliru.***(Sitiana Nurhasanah/PR Depok)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah