Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Gugat ke MK

- 3 November 2020, 13:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /SETNEG

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU Cipta Kerja Omnibuslaw pada Senin malam, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja yang sejak diketok oleh DPR mendapat protes dari berbagai pihak tersebut akhirnya ditandatangani oleh Jokowi.

Menyikapi hal itu, dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jokowi Kembali Tegur Bawahannya, Kali Ini Luhut yang Disinggung

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, menyebutkan bahwa pihaknya cukup yakin para hakim di MK akan berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ia berpendapat jika MK adalah benteng keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. "Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Selasa 3 November 2020, dikutip MalangTerkini.com dari laman RRI.

Andi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut bisa berdampak buruk bagi masa depan buruh di Indonesia.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Ia menegaskan bahwa para buruh bakal konsisten mengawal proses gugatan terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x