Kepala Sekolah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara Karena Ikut Kampanye

- 29 November 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixabay/Prawny

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Wanita yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Inisial MA dan SH?

Baca Juga: Melawan, Begal Ponsel Ambruk Ditembus Peluru Polisi

Khaidir juga menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir juga mengimbau agar seluruh ASN khususnya pegawai di lingkungan pemerintahan untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x